Mantan Kadis PUBMSDA Kabupaten Siduarjo Mendekam Dirutan KPK

Spread the love

JAKARTA,- Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih ke Rutan Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong, Selasa (20/10/2020).

Sunarti merupakan terpidana kasus suap terkait proyek infrastruktur yang menjerat Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah. “Jaksa Eksekusi KPK Medi Iskandar Zulkarnain, Selasa, telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No.36/Lid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 aatas nama terpidana Sunarti Setyaningsih dengan cara memasukkan ke Rumah Tahanan Negara Perempuan Klas IIA Surabaya di Porong,” tutur Ali, Rabu (21/10/2020), di Jakarta.

Lanjut Ali , Sunarti akan menjalani masa pidana selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan. Sunarti juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain Sunarti dan Saiful.

kasus ini juga menjerat Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji; serta dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Saiful divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 250 juta.(*)