Yayasan LBH Kusuma Bangsa Cianjur Gelar Penyuluhan Hukum

Spread the love

CIANJUR,- Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kusuma Bangsa Gelar Penyuluhan Hukum untuk warga masyarakat Kecamatan Cidaun Cianjur Selatan,jawa barat.

kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Jumat (12/6/2020) yang berlokasi di Desa Cisalak dan Sukapura, dihadir dalam kegiatan penyuluhan Kapolsek Cidaun, Kepala Desa serta tokoh masyarakat, dalam kegiatan penyuluhan hukum selaku Pembicara/Narasumber Ketua LBH dan Kapolsek Cidaun.

adapun para pesertanya yakni para ketu RT didua Desa.Pantuan Dilokasi kegiatan berjalan lancar dan para peserta Antusias dan khidmat dalam mengikuti kegiatan penyuluhan hukum serta diakhir acara ada sesen tanya jawab.

Hal tersebut disambut baik oleh ketua BPD Desa Cisalak Ejen Jaenudin (50), Sangat membantu seklai bagi warga masyarakat khususnya warga Desa Cisalak.

” Tentunya kami ucapkan banyak terimakasih kepada yaysan Lembaga Bantuan Hukum Kusuma Bangsa yang sudah sudi untuk memberikan penyuluhan Hukum untuk warga kami, sehingga kami dan warga lainya jadi tau yang lebih dalam tentang hukum baik pidana dan perdata,” Katanya.

Masih menurut Ejen,Dengan dijelaskannya paparan tentang hukum oleh ketua LBH dan pak Kapolsek Cidaun warga masyarakat menymbut baik.

” Insyallah kalau sudah tau begini kan kedepannya tidak kesulitan apabila warga kami membutuhkan bantuan Hukum baik Pidana dan Perdata. Dan perogram seperti ini kalau bisa nantinya bisa berkelanjutan,” Katanya.

Sementara itu Ketua Yaysan LBH Kusuma Bangsa Gin Gin Yunardi SH menjelaskan terkait kegiatan penyuluhan hukum, Hari ini Jumat (12/6/2020) kami bersama Kapolsek Cidaun melaksanakan Penyuluhan Hukum didesa Cisalak dan Sukapura Selain penyuluhan Hukum untuk bantuan Hukum Geratis kami juga memberikan sosialisasi tentang bahya Narkotika dan Narkoba.

” Tentunya kami himbau bagi warga masyarakat kecamatan Cidaun, Cianjur selatan khususnya Desa Cisalak dan Suakapura bagi warga masyarakat yang kurang mampu tidak perlu kwatir apa bila memerlukan bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum KUSUMA BANGASA yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Hukum Dan Ham (Kemnhumkam) siap membantu warga miskin/kurang mampu yang memerlukan bantuan Hukum baik Litigasi dan Non Litigasi Didalam persidangan atau diluar Persidangan,” Ujarnya Kepada Awak Media.

Gin Gin menegaskan, Bantun Hukum untuk warga kurang mampu atau warga Miskin yang penting melengkapi persyaratan seperti Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa setempat.

” Mudah mudahan kedepannya selain dikecamatan Cidaun kami juga akan melaksanakan dikecamatan lainya yang ada diwilayah cianjur selatan, untuk Anggaran penyuluhan hukum ini dari kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia ( Kemenkum dan HAM RI) dan lembaga kami sudah terverifikasi sejak tahun 2013, mudah mudahan saja kedepannya kementrian hukum dan HAM bisa lebih meningkatkan lagi Anggaranya sebab masih banyak warga masyarakat dikecamatan dicianjur selatan yang memerlukan Bantuan hukum,” Pungkasnya. (* )