JAKARTA,- Juru bicara (Jubir) Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengklarifikasi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terkait 16 pegawai Kemenkeu menjadi tersangka dan terpidana dalam perkara transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Prastowo, sapaan akrabnya, meluruskan bahwa tujuh dari 16 orang yang berstatus sebagai tersangka dan terpidana tersebut bukanlah pegawai Kemenkeu. Ia menekankan bahwa Ketua KPK Firli Bahuri, dalam rapat bersama Komisi III DPR (7/6) lalu, tidak pernah menyatakan bahwa 16 tersangka tersebut seluruhnya adalah pegawai Kemenkeu.
Ketua KPK Hanya Menyebutkan List 33 LHA PPATK
“Dalam paparannya, Ketua KPK hanya menyebutkan list 33 LHA PPATK terkait Kemenkeu dan Pajak, dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut adalah pegawai Kemenkeu,” tegas Prastowo dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).
“Maka dapat kami jelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu,” sambungnya.
Tujuh nama yang bukan berasal dari Kemenkeu yakni, tersangka Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Ronas (konsultan pajak), dan Veronica Lindawati (swasta).
Sementara sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai atau mantan pegawai Kemenkeu. Mereka adalah Andhi Pramono, Eddi Setiadi,
Istadi Prahastanto, Heru Sumarwanto, Yul Dirga, Hadi Sutrisno, Yulmanizar, Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak.
“Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019,” tutur Prastowo.
Kementerian Keuangan Tidak Berkompromi
Selain itu, Prastowo turut menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak berkompromi dan senantiasa berkomiten untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap penyimpangan.
“Kemenkeu juga aktif berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, termasuk PPATK, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan demi memastikan tuntasnya tindak lanjut penegakan hukum,” katanya.
“Saat ini, kami juga melakukan tindak lanjut secara terukur, objektif, dan transparan dan disupervisi oleg Satgas TPPU di bawah arahan Kemenko Polhukam,” pungkas Prastowo.
*Berikut ini rincian sembilan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu dimaksud: (*)
1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp565.000.000)
3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan)
5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp300.000.000, Uang Pengganti USD18.425, SGD14.400 dan Rp50.000.000)
6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000)
7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi)
8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp2.373.750.000)
9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp200.000.000, Uang Pengganti Rp8.237.292.900).