CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menegaskan tidak semua warga mendapat bantuan tunai semasa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, ada sejumlah persyaratan.
Bupati Cianjur, H Herman Suherman, menyatakan tidak semua masyarakat akan mendapatkan bantuan tunai selama penerapan PPKM Darurat.
“Iya tidak semuanya mendapatkan bantuan tunai, karena akan dikhususkan bagi warga yang berpenghasilan rendah,” tutur Bupati kepada wartawan, Minggu (04/07/2021).
Sejumlah persyaratannya yakni, warga penerima harus terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Dinas Sosial Kabupaten Cianjur.
Tapi itupun dengan catatan lain, yaitu warga yang tidak menerima bantuan dari program Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.
“Kami menghimbau kepada aparatur Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan pemerintahan tingkat desa untuk tidak mengajukan calon bantuan tunai dari kalangan warga mampu,” ujarnya seraya mengemukakan, semuanya terdata di DTKS yang berhak mendapatkan bantuan tunai selama PPKM Darurat.
Sementara itu, Kabid Daya Sosial Dinas Sosial Kabupahen Cianjur, Surya Wijaya mengatakan, empat persyaratan warga yang berhak menerima bantuan tunai dalam rangka PPKM Darurat COVID – 19.
Pertama, terdaftar di DTKS, kedua Memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK), ketiga tidak pernah mendapatkan bantuan dari program sosial sebelumnya (PKH, BPNT maupun BLT Desa) dan keempat, mengisi formulir di Dessa masing-masing.
“Kami saat ini lagi melalukan verifikasi, karena semuanya harus berdasarkan persyaratan yang sudah ditentukan,” katanya.
Kalaupun nantinya ada di tingkat desa mengajukan warganya untuk mendapatkan bantuan tunai, tanpa memenuhi persyaratan dan tidak tercantum di DTKS, maka tidak akan mendapatkan bantuan tunai.
“Kalau ASN, polisi, TNI atau warga mampu diajukan pihak desa, tetap tidak akan mendapatkan bantuan,” pungkasnya. (rls/JP/Denni Krisman)