


Infonawacita.or.id Luwu Timur
Dalam rangka menyempurnakan payung pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara serta untuk memberikan kepastian dalam berusaha, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral secara bersamaan menerbikan 5 lima Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kepmen). Kepmen ini merupakan bagian turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai payung hukum petunjuk untuk pelaksanaanya.(Selasa,10 November 2020).



Koordinator Lapangan (Korlap) Aliansi Rakyat Miskin Lingkar Tambang Jois Andi Baso bersama Mahyuni memimpin langsung
Aksi Demo terkait dengan penambangan oleh PT.Prima Utama Karya di Desa Ussu warga yang mengikuti Aksi Demo sekitar 50orang.Dalam Aksi Demo tuntutannya warga Desa Ussu ada 8 poin yaitu:
1.Tidak diperbolehkan melakukan
aktifitas penambangan di
Pit Blok E.
2.Melakukan pembenahan sistem
Drainase dan pembuatan
Setling Pond utama di Dusun
Salociu Desa Ussu yang dapat
menampung kuranglebih15.000
M3.
3.Tidak diperbolehkan melakukan
pemuatan ore Nikel sebelum
dilakukan kajian teknis.
4.Melakukan penataan lahan yang
terganggu pada sebagian area
Blok E yang akan di mine close.
5.Mendapatkandata curah hujan
10 tahun terakhir dan BMKG
sebagian upaya mitigasi
bencana dan melakukan
Koordinasi dengan instansi
terkait.
6.Menyediakan alat ukur curah
hujan,overflow meter dan TSS.
7.Melakukan penanaman cover
crop pada area Bank Soil pada
Pit Blok.E
8.Pada lokasi Jetty
a.Memasang tanggal dan
membuat sistem drainase
untuk pengendalian air lahan
pada stockpale EFO dan ETO.
b.Membuat sediment Pond
dilengkapi dengan minimal
3(tiga)kompartemen dan
menentukan titik penataan.
C.Memasang pintu air pada
outlet dan melakukan
pemantauan lingkungan
secara berkala dan tidak.
Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler waktu itu juga pernah mengeluarkan Surat Instruksi per 15 Januari 2020 sehingga aktiftas tambang PT PUL,Ungkap Koordinator Lapangan {Korlap} Aksi Demo
Dengan Aksi Demo kemaren hari Sabtu Tgl 7 November 2020 menghasilkan 6 poin kesempatan antara pihak warga Desa Atue bersama PT.Prima Utama Karya
Ketegasan Warga Desa meminta agar penambangan ditutup segera bila tidak di respon oleh Pihak PT.PUL atas beberapa tuntutan kami dan jika tidak ada respon dari pihak Perusahaan kami akan tetap lakukan Aksi Demo dan akan bersurat ke Pemerintah Pusat,Tutup Korlap Aksi Demo Jois Andi Baso kepada Awak Media Infonawacita tadi siang.(OK)