CIANJUR – Bupati Cianjur H. Herman Suherman merespon soal dirinya yang akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh mantan Kepala Desa (Kades) Cidamar, Kecamatan Cidaun Maman Sukarman.
Pasalnya, Maman diberhentikan sesuai dengan surat keputusan dari Bupati Cianjur H. Herman Suherman, yang dibacakan oleh Plt. Camat Cidaun Sofyan Sauri di aula Kantor Kecamatan Cidaun beberapa waktu lalu.
Alasan Maman Sukarman menempuh jalur hukum tersebut, karena lantaran pemecatan dirinya sebagai orang nomor satu di Desa Cidamar waktu itu, yang dinilai ada kejanggalan.
“Silahkan saja mem PTUN kan saya nanti di pengadilan,” kata Herman, Kamis, (30/03/2023) saat dikonfirmasi Wartawan di Pendopo Bupati Cianjur.
Herman menilai proses hukum yang diajukan Kades Maman, sudah ada dalam aturan SK Bupati tentang pemberhentian Kepala Desa (Kades).
“Jika tidak puas silahkan proses hukum.
Kan di SK saya juga silahkan jika dikemudian hari ada hal-hal mengajukan secara hukum,” kata Herman.
Mengenai pemberhentian tersebut, Herman yakin, timnya sudah mengkaji dengan sesuai.
“Soal pemberhentiannya kan ini yang mengkaji tim, kalau Bupati kan hasil dari tim ini ditindaklanjuti,” terang Herman.
Mengenai pemecatannya itu, Kades Cidamar, Maman Sukarman menilai dibumbui dengan adanya kepentingan politik.
“Saya diberhentikan karena ada unsur politik, berkenaan dengan Pemilu 2024,” pungkasnya. (Denni Krisman)