CIANJUR – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
yang terjadi di wilayah hokum Polres Cianjur, dari pengungkapan kasus tersebut, 2 orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kasus tersebut terjadi pada hari Jum’at
tanggal 21 Juli tahun 2023 sekitar pukul 02.20 WIB dini hari di Kampung Cibako Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.
Korban adalah Perempuan Sdr Geyflin Trise Driver Taxi Online
Korbannya adalah seorang perempuan atas nama Saudari Geyflin Trise yang berprofesi sebagai driver taxi online, sedangkan tersangka yang berhasil.
“kami amankan ada 2 orang yang berinisial Saudari NA dan Saudari NPD (17) yang masih dibawah umur. untuk saat ini tersangka NPD tidak kami tampilkan, karena yang bersangkutan masih dibawah umur.” ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jum’at (21/07/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah sangkur gagang berwarna hitam dengan Panjang 30 centimeter,
1 buah pisau belati bergagang kayu, 1 buah palu bergagang warna hitam, 1 buah kunci letter L, 1 buah handphone dan barang bukti lainnnya.
kedua pelaku awalnya bersepakat di kos-kosan, dengan dalih kepepet membutuhkan uang. kemudian munculah niatan pelaku untuk melakukan perampasan mobil dengan cara memesan taxi online.
ketika sudah disiapkan dengan matang ,pelakuh kemudian menuntukan terget sasaran taxi online. Setelah itu pelaku naik di titik jemput dan meminta diantar ke suatu tempat di daerah Cibeber
namun kedua pelaku meminta berhenti di tempat kosong, namun driver menolak untuk berenti di tempat kosong kemudian berusaha untuk mencari tempat ramai.
“kedua pelaku melakukan penusukan di beberapa bagian tubuh driver taxi online” tuturnya.
Kapolres Cianjur menambahkan, ada 10 luka tusuk yang ada pada tubuh driver taxi online, namun korban tetap untuk mempertahankan mobilnya.
hingga sampai di suatu titik dimana ada warga masyarakat melihat kejadian tersebut lalu korban berteriak meminta tolong.
Korban Minta Tolong, Warga Langsung Hubungi Polisi
hingga masyarakat tersebut menolong korban lalu menghubungi pihak polsek dan akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (rls/Denni Krisman)