Scroll untuk baca artikel
Home

Lima Bendera Merah Putih Berdiri Tegak Terlihat Robek DiPinggir Jembatan Suli Kab.Luwu

1275
×

Lima Bendera Merah Putih Berdiri Tegak Terlihat Robek DiPinggir Jembatan Suli Kab.Luwu

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Pengibaran Bendera Merah Putih ada aturannya yang tertuang dalam Pasal 24 U.U No. 24 Tahun 2009 salah satunya, mengibarkan Bendera Merah Putih yang robek, koyak, kusut, kusam dan luntur.

Sampai berita ditayangkan  belum ada tanggapan dari Camat Suli Agus Salim.

(Okto)