Pengibaran Bendera Merah Putih ada aturannya yang tertuang dalam Pasal 24 U.U No. 24 Tahun 2009 salah satunya, mengibarkan Bendera Merah Putih yang robek, koyak, kusut, kusam dan luntur.
Baca Juga Ini Selamat Ulang Tahun ke-9 RSUD Pagelaran, Kades Karangharja Imas Masropah Sampaikan Apresiasi
Powered by Inline Related Posts
Sampai berita ditayangkan belum ada tanggapan dari Camat Suli Agus Salim.
(Okto)


