CIANJUR – Dalam tahapan kampanye dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sudah meregistrasi 2 temuan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Asep Tandang Suparman didampingi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur,
Yana Sopyan, saat Pers Release, di Kantor Bawaslu Cianjur, Jalan Raya Bandung, Desa Bojong, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Senin 12 Februari 2024.
Selan itu, kata Asep Tandang, sedikitnya ada 41 penanganan yang dilakukan, di antaranya 9 penanganan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Cianjur dan 32 penanganan dilakukan oleh Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan.
Asep mengungkapkan, Bawaslu juga menerima 1 laporan dugaan pelanggaran pemilu terkait dengan perusakan alat peraga kampanye (APK). Menurutnya laporan ini juga masih dalam penanganan.
“Selain itu Panwas Kecamatan juga sudah meregistrasi temuan dugaan pelanggaran administrasi yang diluar lokasi dan ditempat terlarang dengan jumlah temuan tersebut sebanyak 32 temuan,” terangnya.
Asep menyebut pihaknya sudah meneruskan 32 temuan dugaan pelanggaraan administrasi terkait pemasangan alat peraga kampanye.
“Adanya temuan oleh Panwas Kecamatan sudah diregistrasi menjadi dugaaan pelanggaran administrasi, sebagai mana ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Dari 32 kecamatan yang diregistrasi berkenaan dengan dugaan pelanggaran administrasi itu. Di antaranya dugaan pelanggaran oleh partai politik, peserta perseorangan termasuk Capres dan Cawapres.
“Temuan dari Panwas Kecamatan sudah dilakukan registrasi dan diteruskan ke KPU Kabupaten Cianjur,” katanya.
Dari sejumlah laporan dan temuan dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten tidak ada satupun yang inkrah dan dinyatakan sebagai pelanggaran Pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan menyampaikan pihaknya tengah menulusuri dugaan mobilisasi para Kepala Sekolah (Kepsek) untuk memilih Calon legislatif (Caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan berinisial A, DPRD Provinsi T dan DPRD A dan Y.
Menurut informasi yang dihimpun, para Kepsek diminta untuk membawa 20 pemilih untuk mencoblos A di TPS masing. Arahan tersebut ditekankan kepada para Koordinator Pendidikan (Kordiv) masing-masing.
“Bawaslu akan melakukan penelusuran terkait dugaan mobilisasi Kepala sekolah dan kordik.
Sesuai aturan ASN harus netral. Kami akan lakukan penelaahan terkait informasi tersebut,” pungkas Yana. (rls/ Denni)