Oknum ASN Di Cianjur Terancam Sanksi Pidana Empat Tahun dan Denda Rp48 juta

Spread the love

CIANJUR – Pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Satgas Anti Money Politic Bareskrim Polri pada Selasa (13/02/2024) lalu,

oknum aparatur sipil negara (ASN) Kecamatan Karangtengah, Ciamjur, Jabar, yang berinisial OS menjabat Kasi Kesra itu terancam sanksi pidana.

Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur Asep Tandang Suparman melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Cianjur Yana Sopyan saat ditemui wartawan pada Rabu (14/02/2024).

Yana menjelaskan jika saat ini kasus tersebut masih dalam penelusuran oleh pihak Bawaslu hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Cianjur.

Yana mengungkapkan, namun jika nantinya patut diduga memang terjadi tindak pidana pemilu yakni politik uang dengan didukung fakta hukum dan alat bukti,

Maka sesuai dengan UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Pasal 523 Ayat 2 terduga pelaku bisa dipidana dengan ancaman pidana empat tahun dan denda Rp48 juta.

Penangan Kasus Dugaan Manipolitik Tetap Berjalan

Yana menegaskan, jika meskipun proses Pemilu 2024 tetap berlangsung, proses penanganan kasus dugaan politik uang tersebut tetap berjalan.

Operasi OTT yang dilakukan pada masa tenang kemarin, akan dilanjutkan dengan proses penelahaan selama 14 hari kedepan.

“OTT kemarin itu pada masa tenang, penanganan terus berjalan selama 14 hari walaupun bisa saja proses pungut hitung suara sudah selesai,” ujarnya.

Yana mengatakan setelah dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tujuh hari pertama didalamnya ada berbagai tahap kajian, register, dan lainnya termasuk tahapan klarifikasi

“Setelah penanganan di Sentra Gakkumdu dan ternyata memenuhi unsur tindak pidana politik uang, maka kasusnya akan digulirkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (Denni Krisman)