P3SRS Le Eminence Puncak Cipanas Diresmikan, Bantah Tuduhan Ilegal Diperkuat Putusan MA

Spread the love

CIANJUR – Para pemilik dan penghuni di Sahid Eminence Ciloto meresmikan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) kepengurusan tahun 2023-2026.

Kepengurusan tersebut diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 719 K/Pdt/2022.

Pergantian pengurus P3SRS Sahid Eminence Ciloto Puncak dihadiri pejabat pemerintah Kabupaten Cianjur dan Kementerian PUPR.

Pasal 26 ayat 5 Permen 14 Tahun 2021

P3SRS Sahid Eminence Ciloto Puncak menyelenggarakan rapat umum anggota, pada Minggu (17/12/2023) yang kedua sebagai tindaklanjut dari rapat umum anggota yang pertama yang diselenggarakan pada tanggal 3 Desember 2023.

Agenda rapat umum anggota untuk memilih kepengurusan baru mengingat telah berakhirnya kepengurusan periode 2020-2023, berdasarkan pasal 26 ayat 5 permen 14 tahun 2021 tentang PPPSRS masa kepengurusan hanya 3 tahun.

Rapat umum anggota dihadiri secara daring dan luring dengan jumlah kehadiran 70 anggota yang merupakan pemilik atau investor Sahid Eminence Ciloto Puncak.

Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Cianjur yakni Asda Kabupaten Cianjur, Budi Rahayu Toyib dan Bagian Hukum Pemkab Cianjur, Irfan.

Acara tersebut juga dihadiri oleh perwakilan kementerian PUPR, dan dari Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

P3SRS kondominium Hotel Sahid Eminence telah terbentuk dan dicatatkan pada 9 Maret 2021 di DPKPP Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan berita acara serah terima pencatatan akta pendirian perkumpulan perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun kondominium Hotel Sahid Eminence.

Ketua Panitia Musyawarah P3SRS, Arif Adang mengatakan, agenda 3 Desember lalu hanya merupakan kegiatan keorganisasian biasa bukan pembentukan baru yakni pergantian kepengurusan periode 2020-2023.

“Perlu ditegaskan P3SRS berdasarkan pasal 33 ayat 1 permen 14 tahun 2021 tentang PPPSRS yang merupakan ketentuan yang mengganti permen pupr nomor 23/Prt/M 2018 tentang P3SRS, sahnya P3SRS sejak dicatatkan. Maka yang terbit adalah surat keterangan pencatatan bukan surat keputusan,” ujarnya.

Ketua Pengawas P3SRS prioride 2023-2026, Herman Saleh menuturkan, sahnya P3SRS kondominium Hotel Sahid Eminence telah diperkuat berdasarkan putusan Mahkamah Agung di tingkat kasasi nomor 2719 K/PDT/2022.

“Gugatan PT Kurnia Propertindo sejahtera yang menggugat P3SRS agar P3SRS kondominium Hotel Sahid Eminence dinyatakan tidak sah secara tegas oleh Hakim mahkamah Agung ditolak untuk seluruhnya,” ungkapnya.

Putusan MK Kondotel Bukan Hunian

Sementara itu, Kuasa Hukum P3SRS, Akbar Nugraha menegaskan, terkait dengan putusan mahkamah konstitusi MK perlu dibaca dan dipahami secara benar putusan Nomor 62/PUU- XX/2022 tersebut berkaitan dengan kondotel yang memiliki fungsi bukan hunian.

“Dalam putusan MK tegas menyatakan mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk dapat segera menyusun undang-undang maupun peraturan pelaksana, yang dapat dijadikan dasar hukum bagi penyelenggara rumah susun yang memiliki fungsi bukan hunian di Indonesia,” paparnya.

Dia melanjutkan, sedangkan kondominium Hotel Sahid Eminem secara perizinan dan kepemilikan yang tercantum dalam dokumen pertelaan dan SHM serusun, merupakan kondotel yang memiliki fungsi hunian dan bukan hunian atau yang disebut dengan fungsi campuran.

“Terhadap fungsi campuran masuk dalam peraturan pasal 50 undang-undang 20 tahun 2011 tentang rumah susun, mengingat kondominium Hotel Sahid Eminence memiliki fungsi campuran maka secara hukum harus terdapat P3SRS,” ungkapnya.

Lanjutnya, perihal ini telah pertegasan dalam surat Kementerian PUPR Nomor PW 0302-RU/387 yang merupakan jawaban atau surat yang diajukan Ketua P3SRS Nomor 28.02/VIII/EXT-PPPSRS.SE/2023 tanggal 28 Agustus 2023.

“Dalam surat tersebut dinyatakan jika kondominium Hotel Sahid Eminence memiliki fungsi campuran maka para pemilik susun pada kondominium Hotel Sahid Eminence wajib membentuk P3SRS,” terangnya.

P3SRS Ciloto Puncak Ilegal

Konsultan Pembentukan P3SRS, Amirudin memaparkan, pendapat pihak-pihak yang tidak mau melepas pengelolaan kondominium Hotel Sahid Eminence ke P3SRS yang kemudian menuduh P3SRS Ciloto Puncak ilegal, merupakan tuduhan yang tidak berdasar dan tidak benar.

“P3SRS yang para pemilik bentuk telah sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan adanya P3SRS berdasarkan amanat pasal 75 ayat 3 UU nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun P3SRS inilah yang berkewajiban mengurus kepentingan pemilik untuk melakukan pengelolaan kondominium Hotel Sahid Eminence,” tegasnya.

Di sisilain, Ketua PPPSRS, Bagus Dwipoyono menambahkan, perhimpunan penghuni wajib didirikan atau PPPSRS yang sudah berdiri sejak tiga tahun yang lalu. Pendirian sudah tercatat di instansi terkait.

“Sebelumnya PPPSRS dianggap tidak sah, karena tidak ada surat keputusan dari dinas terkait. Dalam peraturan perundangan, disebutkan bahwa pengesahannya bukan dalam bentuk SK, tapi cukup dicatatkan di dinas dan sah berdiri yang hari ini merupakan pergantian pengurus, karena dalam peraturan perundangan sudah disebutkan,” ungkapnya.

Misi utama pengurus yang baru saat ini, akan memperjuangkan pengelolaan hunian kepada perhimpunan penghuni, dengan moto ‘Pemilik Bersatu Investasi Melaju’. Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Rilis/DKH)