CIANJUR – Sejumlah oknum membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Kondetel Le’ Eminence (Sahid Eminence). Namun, pembentukan PPPSRS tersebut diduga cacat hukum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kuasa hukum PT Kurnia Propertindo Sejahtera (PT KPS) selaku developer Kondotel Le’ Eminence, Ardiansyah, menegaskan kliennya sampai saat ini
tidak pernah memfasilitasi pembentukan PPPSRS karena terbentur dengan aturan hukum. Pasalnya, Le’ Eminence yang dikategorikan sebagai kondotel memiliki fungsi sebagai salah satu kegiatan usaha.
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XX/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 menyebutkan bahwa kondotel atau saat ini Le’ Eminence tidak termasuk dalam undang-undang rumah susun. Karena itu, kita tidak bisa membentuk PPPSRS,” tegas Ardiansyah diamini Felix Halolongan Silalahi, kuasa hukum lainnya, kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023) sore.
Sejumlah oknum itu mengaku PPPSRS yang mereka bentuk sudah sah. Mereka pun berupaya menggunakan payung hukum berupa Peraturan Menteri Nomor 14/2021.
Pada Pasal 33 ayat 2 disebutkan PPPSRS harus menyampaikan permohonan pencatatan Akta Pendirian, AD/ART serta persyaratan lainnya kepada pemerintah daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan.
Namun ia menyebut sampai saat ini pihaknya tidak pernah sekalipun diperlihatkan surat keputusan pencatatan dari dinas terkait yang memang mengesahkan perhimpunan mengatasnamakan PPPSRS Kondotel Le’ Eminence (Sahid Eminence).
“Padahal, surat keputusan ini penting untuk memberikan status PPPSRS sebagai badan hukum nirlaba, terutama untuk pembuatan NPWP ataupun nomor rekening badan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Pun pada Pasal 21 Peraturan Menteri Nomor 14/2021 disebutkan juga salah satu syarat menjadi pengurus dan pengawas PPPSRS wajib berdomisili di rumah susun. Kontradiksinya, Le’ Eminence yang merupakan kondotel bersifat komersil atau bukan hunian.
“Melihat kondisi itu, maka adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pengurus dan/atau pengawasan PPSRS Kondotel Le’ Eminence, apalagi sampai mengadakan rapat-rapat, kami anggap ini sebuah tindakan ilegal dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


