Mekanisme Online dan Offline
Untuk pendaftaran secara daring, saat ini sistem masih dalam tahap pengembangan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cianjur.
Sementara itu, bagi pelamar yang memilih jalur luring, berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke sekretariat tim seleksi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur.
Seleksi Mengacu Regulasi Kementerian Agama
Selamet menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi akan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 tentang tata cara pengangkatan pimpinan BAZNAS di daerah.
Tim seleksi sendiri terdiri dari tiga unsur, yakni perwakilan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, serta unsur profesional atau tokoh masyarakat.
“Total ada tiga orang yang akan melakukan proses seleksi dari masing-masing unsur tersebut,” jelasnya.



