Fakta itu menimbulkan pertanyaan besar lantaran korban mengaku hanya menerima Rp700 ribu setiap bulan selama bertahun-tahun.
Diduga Mengarah ke Penggelapan dalam Jabatan
Putri menilai dugaan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, khususnya dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional terbaru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, apabila terbukti ada penyalahgunaan dana yang bersumber dari keuangan negara, perkara tersebut juga dapat berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam somasi, pihak kuasa hukum turut menyinggung kemungkinan penerapan pasal terkait penggelapan karena hubungan kerja atau jabatan, mengingat dugaan penguasaan rekening dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangan sekolah.
Ancaman Laporan ke Polisi dan Dinas Pendidikan
Kuasa hukum memberikan tenggat waktu tiga hari kepada pihak bendahara sekolah untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.
Apabila somasi tersebut tidak direspons, pihaknya mengaku akan membawa persoalan ini ke Dinas Pendidikan, media massa, hingga aparat penegak hukum.



