BANDUNG – Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandung, Alman Adi, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Sukajadi beserta jajaran atas langkah profesional dalam menangani Laporan Polisi Nomor LP 2500 tertanggal 17 Desember.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul telah dilaksanakannya gelar perkara dan penetapan tersangka pada Sabtu, 10 Januari, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemanggilan para pihak, hingga pengumpulan alat bukti.



