“Kami bekerja sesuai dengan prosedur hukum acara pidana. Penanganan perkara ini dilakukan secara objektif dan tidak berpihak. Terkait penahanan, akan diputuskan setelah pemeriksaan tersangka dengan mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kapolsek juga memastikan bahwa pihak kepolisian akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka melalui mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor maupun pihak-pihak terkait.
Peradi Bandung menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang adil, transparan, dan berintegritas.(rik)



