POLRES Cianjur berhasil mengamankan JA alias Ibong, tersangka pemalsuan surat tes swab antigen dengan kop Dinas Kabupaten Cianjur tanpa melalui prosedur yang benar, JA merupakan pegawai honorer di salah satu instansi Kesehatan di kabupaten Cianjur.
“MR yang bekerja sebagai sopir travel gelap saat itu mendapatkan surat tes swab antigen itu dari tersangka. Surat itu digunakan untuk dipakai keluar kota dari Kabupaten Cianjur,” kata Kapolres saat melaksanakan konferensi pers, Selasa, (04/05).
Surat itu dibuat oleh JA dengan mencetaknya menggunakan Kop instansi kesehatan atas nama orang lain, dengan jumlah keseluruhan kurang lebih 100 lembar surat sejak 1 februari 2021.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita sejumlah surat bebas covid-19 palsu, sejumlah handphone, beserta seperangkat komputer dan printer. Dari pembuatan surat tersebut JA mendapatkan uang keseluruhan sebesar Rp.3.000.000.
Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 6 tahun. (rls/Humas/Denni Krisman)