Dugaan Pelanggaran Pasal 100 uu Nomor 32 Tahun 2009
Pemeriksaan ini merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Hingga kini, pihak RSUD Pagelaran belum memberikan klarifikasi resmi terkait polemik limbah ini. Sementara masyarakat sekitar menegaskan bahwa mereka tidak hanya menunggu, tetapi juga menuntut tindakan nyata agar rumah sakit tidak menjadi sumber masalah baru bagi lingkungan.(*)
Reporter | Dkh/rik | Editor | Redaksi | sumber | fb@cianjurkiwari



