Luwu – Kepala Dinas Kesehatan Luwu dr Rosnawary menanggapi lebih lanjut ihwal tarif layanan kesehatan Puskesmas di Luwu yang belum memiliki aturan namun sudah diberlakukan. Layanan tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
Temuan BPK itu menyatakan bahwa terdapat tujuh jenis layanan yang diberlakukan Puskesmas di Luwu tidak berdasarkan Peraturan Bupati. Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan dengan nomor LHP: 64/LHP/XIX.MKS/12/2023.
Rosnawary mengatakan bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. Pihaknya kata dia, telah menerbitkan surat edaran untuk tidak melakukan pungutan tanpa aturan.



