Temuan BPK Terkait Layanan Kesehatan DiLuwu ,Tidak Sesuai Peraturan Bupati Dan Tarif Layanan Puskesmas

Spread the love

Luwu – Kepala Dinas Kesehatan Luwu dr Rosnawary menanggapi lebih lanjut ihwal tarif layanan kesehatan Puskesmas di Luwu yang belum memiliki aturan namun sudah diberlakukan. Layanan tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.

 

Temuan BPK itu menyatakan bahwa terdapat tujuh jenis layanan yang diberlakukan Puskesmas di Luwu tidak berdasarkan Peraturan Bupati. Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan kepatuhan dengan nomor LHP: 64/LHP/XIX.MKS/12/2023.

 

Rosnawary mengatakan bahwa temuan tersebut sudah ditindaklanjuti. Pihaknya kata dia, telah menerbitkan surat edaran untuk tidak melakukan pungutan tanpa aturan.

 

 

“Kami dari Dinas Kesehatan sudah buat edaran, sudah buat sosialisasi untuk tidak ada pembayaran apapun di Puskesmas,” kata dia, Jumat, 28 Juni 2024.

 

 

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengkonfirmasi ke masing-masing Puskesmas yang menarik pembayaran kepada pasien yang tidak memiliki BPJS.

 

“Setelah dikonfirmasi ke Puskesmas bahwa pembayaran yang ada adalah bagi pasien yang tidak memiliki asuransi kesehatan dalam hal ini BPJS,” ungkapnya.

 

 

 

“Klarifikasi dari Kepala Puskesmas Larompong, tarif tersebut diberikan kepada pasien umum dan memang pasien tidak memiliki BPJS atau BPJS tidak aktif, maka dapat diberlakukan sebagai pasien umum,” sambung Kadis Kesehatan Luwu.

 

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan Luwu saat dikonfirmasi atas temuan BPK ini, dirinya mengatakan masih menelusuri ke Puskesmas-Puskesmas yang membuat aturan tersebut, sebab kata dia, perlu meminta penjelasan terlebih lanjut.

 

 

Sementara itu BPK dalam temuannya mendapati sejumlah layanan Puskesmas di Luwu tidak berdasarkan Peraturan Bupati. Dalam temuan itu juga terdapat 7 layanan tidak berdasarkan aturan dan tarif yang dikenakan setiap Puskesmas berbeda antara satu Puskesmas di Puskesmas lainnya.

 

Auditor negara ini menemukan layanan yang tidak diatur itu yakni pemeriksaan asam urat sebesar Rp 20 ribu, pemeriksaan gula daerah sewaktu (GDS) sebesar Rp 20 ribu, pemeriksaan kolesterol sebesar Rp 30/35 ribu, pemeriksaan golongan darah Rp 15/25 ribu, surat keterangan sakit sebesar Rp 10 ribu, visite dokter sebesar Rp 40 ribu dan surat keterangan lahir sebesar Rp 15 ribu. (*)