Tindak Lanjuti Surat KPK, Inspektorat Daerah Panggil Kades Se-Kabupaten Cianjur

Spread the love

CIANJUR – Dalam rangka menindak lanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Kepala Desa (Kades) se-kabupaten Cianjur, Jawa Barat, dipanggil Inspektur Daerah (Irda), Jumat (31/03/2023).

Menurut Inspektur Daerah Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan mengumpulkan Kades se-Kabupaten Cianjur terkait menindaklanjuti intruksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

Lanjut Endan, setelah diberikan sosialisasi dan pembinaan langsung, orang nomor satu di Desanya masing- masing itu, memiliki kewajiban mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN).

“Kami menidaklanjuti perintah surat dari KPK RI, dimana ada kepatuhan kepala Desa dalam menyampaikan laporan harta kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” kata Endan.

Selain kewajiban mengisi LKHPN, para Kades juga diberikan bekal ilmu pencegahan tindak pidana korupsi. “Hari ini Kepala Desa kita undang juga untuk diberikan sosialisasi,” ujarnya.

Rencana kedepannya, Itda Cianjur lanjut Endan akan memfasilitasi konsultasi kepada para Kepala Desa. Harapannya di samping sosialisasi juga rencana membuka klinik ruang konsultasi untuk para Kades di Cianjur,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Cianjur, Beni Irawan,

mengatakan bahwa perihal kewajiban melaporkan harta kekayaan para Kepala Desa merupakan kali pertama dilakukan ditahun 2023 ini.

“Ini yang pertama, kami para kades se- kabupaten Cianjur, melaporkan harta kekayaan dengan mengisi LKHPN,” pungkasnya. (Denni Krisman)