Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeHukum & Kriminal

YLPKN Resmi Laporkan Dugaan Pungli Program BPNT Dalih “Uang Gesek Agen 5000” ke Kejari Cianjur

2424
×

YLPKN Resmi Laporkan Dugaan Pungli Program BPNT Dalih “Uang Gesek Agen 5000” ke Kejari Cianjur

Sebarkan artikel ini
Spread the love

CIANJUR – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara (YLPKN), secara resmi melaporkan temuan dugaan pungli “Uang Gesek Agen Rp 5000” dalam program BPNT ke Jaksaan Negeri Cianjur.

Ketua YLPKN DPD Jabar Hendra Malik mengatakan, berkas laporan telah diserahkan dan diterima oleh staff Kejari Cianjur, Selasa (02/02/2021)

“Saya berharap kepada pihak Kejari Cianjur untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut,”ujar ketua DPD YLPKN provinsi Jabar Hendra Malik

Hendra Malik mengungkapkan terkait laporan kepada Kejari Cianjur. Karena ada beberapa temuan hasil monitoring kami, diantaranya adalah adanya potongan dengan dalih Uang Gesek Agen, per KPM itu Rp 5000 rupiah.