AYAH TIRI PELAKU TEGA CABULI ANAK TIRINYA.!
adapun tersangka berinisial DM (48) yang merupakan ayah kandung korban, pelaku DM melakukan persetubuhan terhadap S (16)
dengan cara menodongkan golok dan mengancam akan membunuh apabila tidak menuruti lalu menyetubuhi korban berkali-kali.
Kasus kedua, persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Pacet kabupaten Cianjur pada saat korban berumur 9 tahun sampai 15 tahun
dan baru diketahui oleh kaka korban pada hari selasa tanggal 17 Januari 20223, diketahui tersangka berinisial S (48),
pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengatakan bilamana mau menuruti kemauan pelaku yairu bersetubuh
dengan pelaku, korban yang berinisial NM (15) akan dibelikan apa saja, lalu pelaku menyetubuhi korban berkali-kali.
Kasus ketiga merupakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 7 Januari 2023 di kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur,


