Scroll untuk baca artikel
CianjurHomeTNI & POLRI

4 Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur Ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cianjur

2240
×

4 Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur Ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cianjur

Sebarkan artikel ini
Spread the love

AYAH TIRI PELAKU TEGA CABULI ANAK TIRINYA.!

adapun tersangka berinisial DM (48) yang merupakan ayah kandung korban, pelaku DM melakukan persetubuhan terhadap S (16)

dengan cara menodongkan golok dan mengancam akan membunuh apabila tidak menuruti lalu menyetubuhi korban berkali-kali.

Kasus kedua, persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Pacet kabupaten Cianjur pada saat korban berumur 9 tahun sampai 15 tahun

dan baru diketahui oleh kaka korban pada hari selasa tanggal 17 Januari 20223, diketahui tersangka berinisial S (48),

pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengatakan bilamana mau menuruti kemauan pelaku yairu bersetubuh

dengan pelaku, korban yang berinisial NM (15) akan dibelikan apa saja, lalu pelaku menyetubuhi korban berkali-kali.

Kasus ketiga merupakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 7 Januari 2023 di kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur,