4 Pelaku Pencabulan Anak di Cianjur Ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cianjur

Spread the love

CIANJUR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap 4 tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur

Petugas mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka, yang pelaku tega mencabuli korban yang masih di bawah umur.

Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi para PJU Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di depan lobby Mapolres Cianjur, Jumat (17/02/2023).

Kasus yang pertama persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada bulan April 2018 di kecamatan Naringgul kabupaten Cianjur,

AYAH TIRI PELAKU TEGA CABULI ANAK TIRINYA.!

adapun tersangka berinisial DM (48) yang merupakan ayah kandung korban, pelaku DM melakukan persetubuhan terhadap S (16)

dengan cara menodongkan golok dan mengancam akan membunuh apabila tidak menuruti lalu menyetubuhi korban berkali-kali.

Kasus kedua, persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kecamatan Pacet kabupaten Cianjur pada saat korban berumur 9 tahun sampai 15 tahun

dan baru diketahui oleh kaka korban pada hari selasa tanggal 17 Januari 20223, diketahui tersangka berinisial S (48),

pelaku yang merupakan ayah tiri korban mengatakan bilamana mau menuruti kemauan pelaku yairu bersetubuh

dengan pelaku, korban yang berinisial NM (15) akan dibelikan apa saja, lalu pelaku menyetubuhi korban berkali-kali.

Kasus ketiga merupakan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada 7 Januari 2023 di kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur,

WM MERUPAKAN AYAH TIRI KORBAN.!

tersangka yang berinisial WM (55) merupakan ayah tiri korban melakukan pencabulan terhadap korban berinisial M (10) sebanyak 1 kali.

Kasus keempat, Petugas mengamankan CN (33) yang merupakan oknum guru ngaji korban, modus tersangka yaitu memaksa korban

kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Pencabulan tersebut terjadi pada bulan Maret 2020 di rumah tersangka di kecamatan Cibeber kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, dari semua kasus para tersangka dijerat pasal 81 dan atau pasal 82 uu nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” pungkasnya. (rls/Denni Krisman)