AFPI: Batas Bunga untuk Lindungi Konsumen
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menyatakan bahwa pengaturan batas maksimum suku bunga dimaksudkan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending oleh pinjaman online ilegal. Menurutnya, kebijakan tersebut juga merujuk pada arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode terkait.
“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan OJK pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” — Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI
Ceiling Price, Bukan Harga Tetap
AFPI menegaskan bahwa pedoman yang menyebutkan batas bunga adalah ceiling price (batas atas), bukan fixed price. Contoh yang dikemukakan adalah batas maksimum 0,8% pada 2018 yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021. Setiap platform tetap memiliki independensi dalam menetapkan bunga sesuai profil risiko dan segmen pasar masing-masing.
Platform Tolak Tuduhan Kartel
Dalam sidang KPPU, seluruh platform terlapor menyatakan menolak tuduhan adanya pengaturan harga atau praktik kartel. AFPI dan para anggota menekankan bahwa mereka hanya menjalankan arahan regulator, sehingga tidak ada unsur kolusi untuk menetapkan suku bunga secara bersama.



