“Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Pelaku usaha yang patuh pada regulator tidak bisa disebut melanggar prinsip persaingan sehat,” tambah Entjik dalam persidangan.
Tentang AFPI
AFPI adalah asosiasi resmi pelaku usaha Fintech Peer-to-Peer (P2P) Lending yang ditunjuk OJK berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Anggota AFPI terbagi dalam tiga klaster pendanaan: Produktif, Multiguna, dan Syariah. Untuk pengaduan, AFPI menyediakan portal JENDELA (call center 150505 / pengaduan@afpi.or.id / www.afpi.or.id).(*)



