Keduanya Memiliki Peran Penting..!
Poin pertama menyoroti pentingnya menghilangkan dikotomi antara sekolah/madrasah negeri dan swasta. BMPS menyerukan agar tidak ada lagi pemisahan atau perlakuan berbeda antara kedua jenis institusi pendidikan ini, mengingat keduanya memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Diskriminasi dalam bentuk apapun, baik dari segi fasilitas, alokasi anggaran, maupun kebijakan, diharapkan dapat dihapuskan demi terciptanya pendidikan yang adil dan merata.
Selanjutnya, BMPS secara tegas menolak Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang PAPS (50 siswa/rombel).
Kebijakan ini, yang mengatur jumlah maksimal siswa per rombongan belajar, dinilai berpotensi menyulitkan sekolah dan madrasah swasta, terutama dalam hal pengelolaan kapasitas dan keberlanjutan operasional.
Penolakan ini mencerminkan kekhawatiran akan dampak negatif kebijakan tersebut terhadap kualitas pendidikan dan keberlangsungan institusi swasta. Poin ketiga dalam pernyataan sikap adalah penolakan terhadap kebijakan tentang jam belajar yang berpotensi menghilangkan jam belajar sekolah agama (MDTU dan TPQ).
BMPS dan organisasi swasta lainnya menyoroti pentingnya pendidikan agama sebagai bagian integral dari pembentukan karakter siswa. Kebijakan baru tentang jam sekolah dari jam 6.30 sampai jam 13.30 dan banyak yang sampai jam 14.00 berpotensi mendegradasi partisipasi masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan keagamaan non formal di MDTU dan TPQ yang sudah tumbuh dan berkembang di masyarakat



