Scroll untuk baca artikel
DaerahEditorial & RedaksiHomeHukum & KriminalpemerintahanPolitikTNI & POLRI

BPK Ungkap Kekurangan Volume Pekerjaan IPAL Komunal di Cianjur: Negara Rugi Rp15,9 Juta, Telah Disetor Kembali ke Kas Daerah

485
×

BPK Ungkap Kekurangan Volume Pekerjaan IPAL Komunal di Cianjur: Negara Rugi Rp15,9 Juta, Telah Disetor Kembali ke Kas Daerah

Sebarkan artikel ini
Spread the love

Tidak Sesuai Regulasi Pengadaan

BPK menegaskan bahwa kekurangan volume pekerjaan tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, di antaranya, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan Kepala SKPD mengawasi pelaksanaan anggaran di instansinya. Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya PPK wajib mengendalikan kontrak,

penyedia bertanggung jawab atas volume, kualitas, dan ketepatan pelaksanaan pekerjaan, pembayaran kontrak harga satuan harus berdasarkan hasil pengukuran volume yang benar, PPK wajib memeriksa barang/jasa yang diserahkan.