Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), yang menegaskan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan atas pekerjaan yang telah terpasang.
Risiko Kerugian dan Dampak terhadap Pembangunan
BPK menyebut kondisi tersebut berpotensi membuat Pemerintah Kabupaten Cianjur menerima aset dengan volume pekerjaan yang tidak sesuai perencanaan, serta menghambat target pembangunan infrastruktur yang mendukung layanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Permasalahan ini terjadi karena, Pengawasan Kepala Dinas Perkim dinilai kurang optimal, PPK dan PPTK tidak cermat mengendalikan kontrak, Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai ketentuan, Konsultan Pengawas tidak maksimal dalam pengawasan di lapangan.



