“Pembahasan ini merupakan bagian penting dalam memperkuat kebijakan fiskal daerah agar lebih efektif, transparan, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan,” ujarnya.
Bupati juga menekankan pentingnya sinergi antara pihak eksekutif dan DPRD dalam merumuskan regulasi yang berpihak pada masyarakat. Selain itu, penataan ulang objek pajak dan retribusi diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Diharapkan regulasi baru dapat memberikan ruang percepatan pembangunan, penguatan pelayanan publik, dan pemerataan program di seluruh wilayah Cianjur,” tambahnya.
Upaya Penyesuaian dengan Aturan Nasional
Perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2023 merupakan bagian dari proses harmonisasi dengan peraturan nasional sekaligus memastikan tata kelola pendapatan daerah berjalan lebih efisien.
Pemerintah Kabupaten Cianjur optimistis bahwa optimalisasi pendapatan melalui kebijakan pajak dan retribusi yang tepat sasaran akan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan.



