Instruksi Bupati
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur,dr. I Made Setiawan, mengapresiasi langkah ini. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Cianjur yang menargetkan tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan dinas per September 2025.
“Sebagai pemegang aset, kita harus melaksanakan kewajiban dengan baik, termasuk dalam hal pembayaran pajak. Hari ini, seluruh Puskesmas sudah kami instruksikan untuk melunasi pajaknya,” kata dr. Made.
Ia menambahkan, banyak kendaraan dinas yang usianya sudah tua, seperti ambulans bidan keluaran tahun 2011–2012 hingga motor dinas tahun 1990-an.



