Adapun jenis tanaman hortikultura yang dikembangkan di kawasan food estate tersebut, di antaranya adalah buah-buahan berupa jeruk siam banjar, lengkeng, durian serta pisang.
Sasaran luas food estate tahun 2022 ditetapkan sekitar 340 hektar, tahun 2020 dikembangkan 322 hektar sehingga menjadi 662 hektar. Pada tahun 2024, dikembangkan lagi seluas 338 ha sehingga secara keseluruhan mencapai 1000 ha.
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa.
Mengingatkan kembali bahwa terdapat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 yang mengatur tentang pengelolaan dana desa. Peraturan itu mengamanatkan agar para kepala desa mengalokasikan minimal sebesar 20 persen anggaran dana desa terhadap sektor pertanian.
Dalam kebijakan Strategis Pangan dan Gizi 2020-2024 menyatakan bahwa terdapat empat pilar ketahanan pangan yaitu ketersediaan, keterjangkauan, pemanfaatan dan kestabilan yang berarti jika empat pilar tidak terpenuhi maka negara masih belum bisa dikatakan sebagai negara dengan ketahanan yang baik (Badan Ketahanan Pangan).


