PN Cianjur Gelar Sidang Perdana Terdakwa ASN Kecamatan Pasir kuda, JPU Bacakan Surat Dakwaan

Spread the love


CIANJUR
– Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (04/11/2024).

Terpantau, terdakwa aparatur sipil negara (ASN) kecamatan Pasir kuda Dudi Rachmansyah duduk di kursi pesakitan dengan raut wajah tampak pucat, didampingi dua penasehat hukum mengikuti jalanya persidangan perdana.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Raja Bonar Wangsi Siregar, S.H., M.H, hakim anggota Erli Yansah, S.H dan Irwanto.,S.H.

Sesuai dengan isi surat dakwaan, Dudi Rachmansyah didakwa melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188.

UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Dudi Rachmansyah yang menjabat kasi trantib di kecamatan Pasirkuda itu mengaku tidak keberatan.

Penasehat Hukum : Dengan Tegas Akan Melakukan Pembelaan

Namun demikian, penasehat hukum terdakwa, Asep Mulyadi dengan tegas pihaknya akan berupaya melakukan pembelaan.

“Pastinya kita akan melakukan pembelaan yang sebaik-baiknya kepada klien kami, dan kita siap mematahkan dakwaan JPU,” kata Asep.

Sementara, sidang dilaksanakan secara maraton, dan untuk agenda pada hari Selasa 5 November 2024 besok, majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Prasetya mengaku, untuk agenda sidang besok sebagaimana perintah majelis hakim pihaknya akan menghadirkan saksi.

“Untuk agenda sidang besok JPU akan menghadirkan saksi sesuai yang ada dalam berkas, kurang lebih ada sekitar 10 saksi, kita upayakan untuk hadir semua, setidak-tidaknya,” pungkasnya. (Dkh/Rik)