Scroll untuk baca artikel
CianjurHomePolitikTNI & POLRI

PN Cianjur Gelar Sidang Perdana Terdakwa ASN Kecamatan Pasir kuda, JPU Bacakan Surat Dakwaan

691
×

PN Cianjur Gelar Sidang Perdana Terdakwa ASN Kecamatan Pasir kuda, JPU Bacakan Surat Dakwaan

Sebarkan artikel ini
Spread the love


CIANJUR
– Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Pemilukada 2024 dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (04/11/2024).

Terpantau, terdakwa aparatur sipil negara (ASN) kecamatan Pasir kuda Dudi Rachmansyah duduk di kursi pesakitan dengan raut wajah tampak pucat, didampingi dua penasehat hukum mengikuti jalanya persidangan perdana.

Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Raja Bonar Wangsi Siregar, S.H., M.H, hakim anggota Erli Yansah, S.H dan Irwanto.,S.H.

Sesuai dengan isi surat dakwaan, Dudi Rachmansyah didakwa melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (1) jo Pasal 188.

UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Dudi Rachmansyah yang menjabat kasi trantib di kecamatan Pasirkuda itu mengaku tidak keberatan.