Landasan Regulasi dan Transparansi Pelaporan
Laporan realisasi investasi tersebut disusun berdasarkan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko.
“Tujuan laporan ini untuk memberikan gambaran konkret mengenai perkembangan penanaman modal di Kabupaten Cianjur berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III 2025,” jelas Ahmad Rifa’i.
Dorongan untuk PMDN dan Investasi Berkelanjutan
Pemerintah Kabupaten Cianjur berkomitmen menjaga momentum positif ini dengan terus memperkuat layanan perizinan, kepastian hukum, dan penyederhanaan proses investasi berbasis digital.
Selain itu, pemerintah juga mendorong sektor PMDN agar tumbuh lebih masif melalui proyek strategis daerah di bidang infrastruktur, perdagangan, dan industri kecil menengah.



