![]()
CIANJUR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melaksanakan tahapan eksekusi penertiban dan relokasi para pedagang sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yakni pada 11 November 2025.
Dalam keterangannya kepada media, Kamis (6/11/2025), Djoko menjelaskan bahwa kegiatan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari tahapan akhir, yakni Surat Peringatan Ketiga (SP3), sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa melaksanakan tahapan yang sudah kita tentukan dari jauh-jauh hari. Hari ini kita memberikan SP3, yang merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan eksekusi,” ujar Djoko.
Dapat Dukungan dari BAZNAS dan Unsur Pemerintah Daerah
Djoko menuturkan, proses penertiban ini juga mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang turut menyalurkan bantuan bagi para pedagang terdampak kebijakan relokasi.



