Cegah Penyimpangan, Dorong Pembangunan Bersih
Dalam sambutannya, Kajati menegaskan bahwa kegiatan PPS bukan untuk menghapus tanggung jawab hukum, melainkan untuk mencegah potensi penyimpangan, praktik korupsi, serta memastikan proyek strategis tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
“Biarpun sudah ada penandatanganan kerja sama, bukan berarti bila ada masalah hukum tidak akan ditindak. Kami tetap akan menindaklanjuti jika ada laporan pengaduan dan menegakkan hukum secara profesional,” tegasnya.



