Berlandaskan Regulasi Nasional dan Keputusan Bupati
Keberadaan FKDM memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya:
Permendagri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah Keputusan Bupati Cianjur Nomor 733.05/Kep.425-Bakesbangpol/2025 tentang Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan FKDM
Menurut Dalimunthe, secara historis konsep kewaspadaan dini di masyarakat telah lama berkembang, namun penguatan melalui FKDM menjadi semakin relevan seiring meningkatnya potensi gangguan keamanan, konflik sosial, radikalisme, intoleransi, hingga ancaman bencana.
Peran Strategis: Temu Cepat, Lapor Cepat, Tanggap Cepat
FKDM memiliki tugas utama membantu pemerintah daerah dalam pencegahan dini terhadap potensi ancaman yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat.
“FKDM menjalankan prinsip temu cepat, lapor cepat, dan tanggap cepat. Informasi dari masyarakat menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah mitigasi dan penanganan,” jelasnya.



