Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalNasional

Menkumham Buka Blokir Administrasi, PWI Pusat Kini Kembali Legal

1412
×

Menkumham Buka Blokir Administrasi, PWI Pusat Kini Kembali Legal

Sebarkan artikel ini
e0da2555-0c2e-4f85-9ea9-1a508bb3c35e
Spread the love

Momentum Kebangkitan PWI

Dengan adanya disposisi dari Menkumham, Munir optimistis PWI dapat menyatukan kembali seluruh elemen organisasi yang sempat terpecah.

“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini menjadi langkah yang positif untuk PWI ke depannya,” tambahnya.

Keputusan ini disambut baik oleh jajaran pengurus PWI Pusat. Mereka menilai, pengakuan legalitas dari pemerintah merupakan modal penting untuk menggerakkan kembali roda organisasi, membangun sinergi dengan berbagai pihak, sekaligus memperkuat peran PWI dalam mengawal kebebasan pers di Indonesia.(*)

Editor | Redaksi