Tindak Lanjut Program Relaksasi Pajak
Pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan dinas ini juga menjadi tindak lanjut dari surat dukungan Bupati Cianjur terkait perpanjangan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Program tersebut berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.321/Bapenda/2025, yang mencakup pembebasan tunggakan atas pokok dan denda pajak kendaraan bermotor, serta pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke wilayah Jawa Barat.



