Pemerintah Tegaskan Kewajiban Pengembang
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal, yang memimpin peninjauan, menegaskan bahwa pengembang wajib menyediakan sarana dan prasarana umum sesuai ketentuan.
“Beberapa hal yang dikeluhkan warga seperti taman bermain anak, ruang terbuka hijau, dan TPU akan kita identifikasi kembali melalui proses plotting dan pengukuran oleh BPN,” jelasnya.
Perbedaan Tafsir Regulasi Jadi Pemicu
Superi menjelaskan bahwa sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Cianjur, kawasan Perumahan Hukoci masuk dalam zona permukiman perkotaan dengan KDB maksimal 80 persen.
Namun, warga mengacu pada Perbup Nomor 4 Tahun 2021 yang menetapkan KDB 60 persen. Perbedaan tafsir regulasi inilah yang kemudian memicu perbedaan pandangan antara warga, pemerintah daerah, dan pengembang.



