“Travel gelap akan kami lakukan penegakan hukum secara berkeadilan. Namun di sisi lain, pelayanan kepada masyarakat juga harus menjadi prioritas,” katanya.
Pembatasan Kendaraan Berat di Jalur Arteri
Kapolres menambahkan, selama masa mudik dan arus balik Lebaran akan diberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat di jalur arteri.
Pembatasan tersebut berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran, khususnya bagi kendaraan dengan sumbu lebih dari dua seperti truk roda enam dan di atasnya.
“Kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas di jalur arteri, kecuali kendaraan yang membawa kebutuhan penting seperti sembako, BBM, dan alat kesehatan,” jelasnya.
Layanan Call Center 110 Disiagakan
Untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh bantuan kepolisian, Polres Cianjur juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan call center 110 yang dapat diakses selama 24 jam secara gratis.
“110 bisa dihubungi kapan saja, 24 jam dan gratis. Jika masyarakat membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan kejadian, silakan menghubungi layanan tersebut,” kata Kapolres.
Pemusnahan Knalpot Brong dan Pengecekan Kendaraan
Dalam rangkaian kegiatan apel tersebut juga dilaksanakan pemusnahan barang bukti knalpot tidak sesuai standar (knalpot brong) serta pengecekan kendaraan operasional yang akan digunakan selama Operasi Ketupat Lodaya 2026.
Dengan digelarnya apel kesiapsiagaan ini, diharapkan seluruh personel yang terlibat dapat menjalankan tugas secara maksimal sehingga perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah di Kabupaten Cianjur berlangsung aman, tertib, dan lancar. (dkh/Rik)



