“Kami sudah melakukan pra-PTSL dan pra-sosialisasi dengan para kepala desa. Antusiasmenya tinggi, bahkan ada yang meminta kuota ditambah karena masyarakat sudah mulai mengumpulkan persyaratan,” ungkap Nora.
Kendala Umumnya Administrasi, Bukan Biaya
Nora menegaskan bahwa kendala PTSL selama ini umumnya berasal dari kelengkapan dokumen administrasi masyarakat, bukan dari sisi pembiayaan.
“Biaya pendaftaran dan pengukuran ditanggung pemerintah. Masyarakat hanya dikenakan biaya sesuai SKB Tiga Menteri sebesar Rp150 ribu. Kendala biasanya pada dokumen formil,” jelasnya.
Jarak Geografis Jadi Tantangan, Disiasati Digitalisasi
Faktor jarak Kecamatan Cibinong yang mencapai tiga hingga empat jam dari pusat pemerintahan Kabupaten Cianjur juga menjadi tantangan tersendiri.
Sebagai solusi, ATR/BPN Cianjur berencana menyiapkan video tutorial pengisian formulir dan kelengkapan berkas agar masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor pertanahan.
“Kami ingin mengefektifkan waktu dan tenaga. Edukasi ke masyarakat menjadi kunci,” tambahnya.
Target Rampung Juni 2026, Fokus Satu Kecamatan
Pelaksanaan PTSL 2026 ditargetkan selesai pada Juni 2026, sehingga masih tersedia waktu untuk penyelesaian administrasi hingga akhir tahun anggaran.



