Kolaborasi Erat Dengan Perangkat Daerah..!
Ara menambahkan bahwa aset yang tidak bersertifikat rentan terhadap berbagai permasalahan hukum, mulai dari klaim pihak lain hingga potensi hilangnya nilai aset itu sendiri.
Proses sertifikasi 50 aset ini melibatkan kerja keras tim dari Kantor ATR/BPN Cianjur dan kolaborasi erat dengan perangkat daerah terkait.
Aset-aset yang disertifikatkan bervariasi, meliputi tanah untuk fasilitas umum, gedung perkantoran, lahan pendidikan, hingga aset-aset strategis lainnya yang menunjang operasional pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan adanya sertifikat ini, status kepemilikan aset menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Dampak Positif bagi Pembangunan Cianjur. (dkh/rik)



