
CIANJUR – Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Cianjur, Djoko Purnomo,
pada Jumat 21 Maret 2025 memerintahkan seluruh pegawainya untuk membuat surat pernyataan terkait penyalahgunaan narkoba.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin dan komitmen dalam memberantas narkoba di lingkungan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur.
Perintah ini dikeluarkan menyusul ditetapkannya seorang ASN Satpol PP Kabupaten Cianjur, berinisial A, yang positif menggunakan narkotika jenis sabu oleh BNN Kabupaten Cianjur.
Djoko Purnomo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkoba di kalangan anggotanya.
“Ini adalah langkah tegas kami dalam menjaga integritas dan nama baik institusi. Kami tidak ingin ada lagi anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Djoko Purnomo.
Tidak akan mengikuti segala kegiatan yang dilarang dan/atau tidak mendapatkan izin pimpinan.
Tidak akan berbuat kriminal baik di dalam maupun di luar Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur.
Bersedia menerima sanksi sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila terbukti melanggar pernyataan tersebut.
Djoko Purnomo menambahkan, surat pernyataan ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Ia berharap, langkah ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh anggota Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur untuk menjauhi narkoba dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab
“Kami ingin Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur menjadi contoh bagi masyarakat dalam penegakan disiplin dan pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (dkh/Rik)