Jadwal Pembatasan dan Jenis Kendaraan
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi, menegaskan bahwa aturan ini mulai berlaku efektif pada 13 hingga 29 Maret 2026. Selain truk sumbu tiga ke atas, kendaraan sumbu dua yang mengangkut material tambang juga dilarang beroperasi.
“Kendaraan sumbu dua yang mengangkut pasir dan batu juga dilarang melintas. Prioritas kami adalah memastikan jalur arteri, terutama menuju kawasan Puncak, tetap lancar karena adanya lonjakan volume kendaraan pemudik,” ujar AKP Aang, Minggu (15/3/2026).



