CIANJUR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Cianjur menangkap 4 tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur
Petugas mengungkap 4 kasus dengan 4 tersangka, yang pelaku tega mencabuli korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi para PJU Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di depan lobby Mapolres Cianjur, Jumat (17/02/2023).
Kasus yang pertama persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi pada bulan April 2018 di kecamatan Naringgul kabupaten Cianjur,


