CIANJUR – Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO
yang dimana waktu dan tempat kejadiannya terjadi pada hari Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, di Jalan Gunung Padang Desa Cikancana Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, ada 2 tersangka yang berhasil diamankan, berinisial saudara DR dan saudari UA, saksi- saksi sekaligus juga korban sebanyak 4 orang dan semuanya perempuan yang berinisial TN, L, R dan AS.


