Scroll untuk baca artikel
DaerahHomeHukum & KriminalpemerintahanTNI & POLRI

BNNK Cianjur Tutup 2025 dengan Deretan Capaian P4GN, Tegaskan Perang Melawan Narkoba Berbasis Kemanusiaan

895
×

BNNK Cianjur Tutup 2025 dengan Deretan Capaian P4GN, Tegaskan Perang Melawan Narkoba Berbasis Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
fec66c29-c04e-4e6a-b9cc-d8a2ca7c7163
753b28e8-2003-498b-9996-c51422d27b51
Spread the love

CIANJUR – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur menutup tahun 2025 dengan berbagai capaian strategis dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Mengusung semangat “War on Drugs for Humanity”, BNNK Cianjur menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba melalui pendekatan kolaboratif, inovatif, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

Kepala BNNK Cianjur, M. Affan Eko Budi Santoso, S.IP., M.Si., menyampaikan bahwa tantangan narkoba saat ini semakin kompleks, ditandai dengan maraknya New Psychoactive Substances (NPS) yang terus berkembang secara global maupun nasional.

“Data UNODC Early Warning Advisory menunjukkan ribuan jenis NPS telah teridentifikasi secara global. Indonesia tidak terlepas dari ancaman ini, sehingga diperlukan respons yang cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujar Affan dalam rilis akhir tahun, Selasa (30/12/2025).

Capaian Bidang Pemberantasan: Dari Kasus Nasional hingga Daerah

Sepanjang 2025, BNNK Cianjur turut mendukung capaian strategis BNN RI dalam pengungkapan kasus besar, di antaranya pengungkapan pabrik sabu (clandestine laboratory) di Apartemen Cisauk, Tangerang, dengan barang bukti narkotika dan prekursor dalam jumlah signifikan.

BNN juga berhasil mengamankan Dewi Astutik alias Mami, buronan internasional jaringan Golden Triangle, yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika skala besar.

Di tingkat daerah, BNNK Cianjur aktif melaksanakan joint investigation, tes urine, serta Asesmen Terpadu (TAT)bersama instansi terkait. Pendekatan hukum yang diterapkan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, dengan rekomendasi rehabilitasi bagi penyalahguna.

Selain itu, BNNK Cianjur juga melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I, termasuk tanaman khat (Catha edulis), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.