“Kebijakan penghentian sementara ini berlaku selama dua hari, yaitu pada tanggal 30 dan 31 Desember. Alhamdulillah, para sopir angkot tertib dan mengistirahatkan armadanya sesuai kesepakatan,” jelasnya.
Angkot Kembali Beroperasi Normal
Meski demikian, Aris memastikan bahwa angkutan kota di dalam wilayah Kota Cianjur tetap beroperasi normal guna melayani kebutuhan mobilitas masyarakat setempat.
Ia juga memastikan bahwa para sopir angkot di wilayah Cipanas telah kembali beroperasi pada 1 Januari 2026, seiring berakhirnya kebijakan penghentian sementara tersebut.
“Mulai tanggal 1 Januari, angkot di Cipanas sudah kembali beroperasi untuk melayani wisatawan maupun masyarakat yang memanfaatkan hari libur,” pungkasnya.(dkh/Rik)



