“Setelah masa transisi selesai, BAZNAS Cianjur dapat kembali menjalankan seluruh program pendistribusian zakat, infak, dan sedekah secara optimal serta permohonan dan pengajuan masyarakat kembali terlayani semuanya,” pungkas Hilman.
BAZNAS Kabupaten Cianjur berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola kelembagaan, sehingga pelayanan kepada mustahik dan penerima manfaat dapat semakin optimal setelah kepengurusan baru mulai bekerja. (dkh)



