Tim Pemberantasan BNNK Cianjur..!
Tidak ketinggalan, peran penghulu dalam upaya rehabilitasi penyalahguna narkoba dibahas oleh Tim Rehabilitasi BNNK Cianjur, serta sanksi hukum terhadap penyalahguna narkoba oleh Tim Pemberantasan BNNK Cianjur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
Permendagri Nomor 12 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2019.
BNN Kabupaten Cianjur berharap, melalui bimtek ini, para petugas KUA dan penghulu dapat menjadi garda terdepan dalam upaya P4GN di wilayahnya masing-masing, demi terwujudnya Kabupaten Cianjur yang benar-benar bersih dari narkoba.(dkh/Rik).



